Serang, Kompas - Kejaksaan Tinggi Banten dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar dengan tersangka tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pandeglang. Kondisi itu juga berdampak pada proyek pembangunan di Pandeglang yang terancam terhenti, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tak bisa disahkan.
Penilaian itu disampaikan Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa (GSM) Serang dalam unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/10) kemarin.
Kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar, mulai terkuak pada akhir Mei 2008 saat Wakil Ketua DPRD Aris Turisnadi mengembalikan uang suap Rp 60 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Sejak saat itu, sejumlah anggota DPRD pun mengikuti mengembalikan uang suap untuk menyetujui pengajuan pinjaman daerah oleh Pemkab Pandeglang pada Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar.
Pada awal Juni, kasus tersebut diambil alih untuk ditangani oleh tim gabungan dari Kejati Banten. Dua bulan kemudian, tepatnya tanggal 12 Agustus, Kejati menahan Ketua DPRD Pandeglang M Acang dan Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan. Wakil Ketua DPRD lain, yakni Aris Turisnadi yang saat itu tengah ditahan atas kasus korupsi dana KUT, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu pada bulan Juli, Kejati juga sudah mengirimkan surat permohonan izin kepada presiden untuk memeriksa Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah, dan Wakil Bupati Erwan Kurtubi. Dalam surat itu disebutkan, permohonan izin diajukan untuk memeriksa bupati dan wakilnya sebagai saksi atau tersangka kasus dugaan suap.
Namun hingga kemarin, surat permohonan itu belum juga mendapat jawaban dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Masa sudah tiga bulan dikirim, suratnya baru sampai ke Jampidsus Kejaksaan Agung?," kata Suhada, koordinator AMPM.
Penyidikan kasus dugaan suap DPRD itupun hingga kini belum selesai dilakukan. Buktinya, kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, para tersangka sudah 2,5 bulan mendekam di rumah tahanan.
Pembangunan Terancam
Ketidakjelasan penanganan kasus suap itu juga berdampak pada kelanjutan pembangunan di Pandeglang. Penahanan tiga anggota DPRD membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2008, tak kunjung selesai dibahas. Begitu pula Rancangan APBD tahun 2009, yang seharusnya mengatur belanja pembangunan satu tahun ke depan.
Rapat pembahasan yang dijadwalkan sejak awal Oktober, sering gagal digelar lantaran jumlah anggota Panitia Anggaran Legislatif (PAL) yang hadir tak memenuhi kuota. Sementara beberapa anggota DPRD beralasan, pembahasan akan sia-sia karena seluruh pimpinan DPRD ditahan. Sehingga baik APBD Perubahan 2008 maupun APBD 2009 tidak bisa disahkan.
Sementara itu, para pengunjuk rasa sempat merobohkan pintu pagar saat akan memasuki halaman kantor Kejati Banten di Serang. Setelah selesai berorasi, mereka melanjutkan unjuk rasa di depan Pendapa Bupati Pandeglang. (NTA)